Definition List

Rabu, 16 Maret 2016

Menyelamatkan Desa: menempatkan pendamping berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai amanat UU Desa



Menyelamatkan Desa: menempatkan pendamping berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai amanat UU Desa

Undang-Undang Desa yang ditetapkan pada awal Tahun 2014, akan memasuki masa pelaksanaan tahun ke-dua, tahun 2016 dengan alokasi Dana Desa yang semakin besar (setidaknya 46,8 Triliun) dan dananya mulai disalurkan pada akhir Maret 2016. Namun demikian, pelaksanaan tahun kedua ini bukannya ditandai dengan berbagai pembenahan dan persiapan dukungan bagi desa untuk dapat melaksanakan kewenangannya dengan baik, melainkan justru sebaliknya berbagai usaha menempatkan desa (dan dana desa) menjadi semakin tidak berdaya dengan banyaknya pendamping baru direkrut yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi. Sementara 11.905 pendamping yang telah ditempatkan sejak Juli 2015 dan telah berpengalaman melakukan pendampingan perencanaan dan pelaksanaan tahun 2015 hingga awal tahun 2016, hingga saat ini tidak diberikan kepastian, dan bahkan beredar isu untuk direkrut ulang dengan sistem dan mekanisme yang hingga saat ini tidak jelas. Mandat untuk melaksanakan UU Desa secara utuh, dilaksanakan setengah hati ketika sebagian program-program desa tetap menggunakan pendekatan proyek, dan khususnya pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terpusat (sentralisasi) termasuk pengadaan jasa pendamping, meskipun telah ada mekanisme Dekonsentrasi ke Pemerintah Daerah Provinsi. Tak kurang, Wakil Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa pada tanggal 22 Februari 2016 telah mengingatkan pentingnya merekrut pendamping yang memiliki kompetensi.
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera:
  1. Melakukan evaluasi kelembagaan pelaksana implementasi UU Desa, khususnya  efektifitas berbagai pelaksanaan sistem birokrasi dan proses bisnisnya, mengingat untuk memberikan dukungan bagi desa-desa untuk melaksanakan kewenangannya, Negara telah menginvestasikan sejumlah program, salah satunya program pendampingan pemberdayaan masyarakat desa setidaknya sebesar Rp 2 Triliun pada tahun 2016. Sebagian besar sumber pembiayaan program tersebut adalah berasal dari pinjaman Bank Dunia yang harus dilunasi oleh anak-cucu negeri ini.
  2. Melakukan penilaian kinerja atas seluruh pendamping yang telah ditempatkan sejak tahun 2015, dengan menggunakan sistem penilaian kinerja yang transparan dan akuntabel serta diterima oleh para pihak termasuk melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kab. Penilaian kinerja diperlukan (dan bukan seleksi/rekrutmen baru) untuk memastikan bahwa desa tetap didampingi selama awal pelaksanaan tahun 2016, terutama dengan akan segera disalurkannya Dana Desa pada akhir Maret 2016. Penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar melakukan perpanjangan kontrak bagi pendamping desa hingga akhir tahun 2016.
  3. Melakukan evaluasi atas berbagai kekisruhan proses rekrutmen pendamping desa. Berbagai fakta dan informasi di lapangan, menunjukkan, bahwa penentuan calon pelamar yang lulus seleksi dilakukan secara sepihak dan terpusat. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan pendamping yang baru direkrut tersebut tidak memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. Fakta pelaksanaan rekrutmen terpusat ini telah melanggar prinsip pelaksanaan dekonsentrasi ke Pemerintah Daerah Provinsi.
  4. Memberikan penegasan kebijakan dan regulasi implementasi UU Desa, dengan tidak melakukan perubahan-perubahan aturan yang mendasar dalam kurun waktu yang singkat, yang mengakibatkan desa menjadi gamang dalam pelaksanaannya. IPPMI memandang untuk pengawalan implementasi UU Desa, saat ini desa sudah mengalami over-regulasi, yang bahkan belum sempat sampai dan dipahami desa, regulasi sudah akan direvisi lagi. Dengan demikian para pihak sebaiknya memfokuskan diri memperkuat dan memfasilitasi agar desa dapat menyelenggarakan kewenangannya sesuai amanat UU Desa. Dorong agar desa dapat menyelesaikan masalah-masalahnya dalam forum musyawarah desa yang partisipatif dan inklusif.

0 komentar:

Posting Komentar