Definition List

Jumat, 03 April 2015

Himbauan Setelah Selesainya Rakornas Implementasi UU Desa




JAKARTA - Sebagaimana diketahui bahwa Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah selesai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dan Peresmian Pendampingan Desa di Hotel Bidakara Jakarta, 31 Maret s/d 1 April 2015. Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPPMI hadir dalam Forum tersebut. dari hasil Rakornas DPN IPPMI menyampaikan beberapa hasil Rakornas sebagai berikut:

  1. Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan Pendampingan Desa dengan diterbitkannya surat no 022/SD/Dep.I-PDT/III/2015 tanggal 30 Maret 2015, tentang pedoman pendampingan desa, yang terdiri dari :
  • Pedoman pedampingan desa, untuk memberikan arah operasional pengelolaan pendampingan yang meliputi (a). Petunjuk teknis pelaksanaan pendampingan. (b). Petunjuk teknis pendampingandan. (c). Panduan rekruitmen pendamping.
  • Pedoman pengahkhiran PNPM-MPd dalam rangka pengawalan implementasi UU Desa untuk memberikan pemahaman teknis pendampingan masyarakat desa secara berkelanjutan pasca berakhirnya PNPM-MPd, terdiri dari (a). Panduan penyelesaian PNPM MPd. (b). panduan penataan kegiatan permodalan pasca PNPM-MPd. (c). panduan penataan sarana prasarana pasca PNPM-MPd, bahan-bahan ini dapat didownload pada link berikut : http://119.82.227.78/~k8361308/rakornas-kemendesa-2015.rar.
  1. Bahwa Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi melaksanakan implementasi UU Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd, dan dalam rangka tugas dan fungsi tersebut maka pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional.
  1. Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten dan Kecamatan dirinci sebagai berikut : (I). Pendamping tingkat kecamatan yaitu Pedamping Desa bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa bidang infrastruktur. (II). Asisten pendamping tingkat Kabupaten (khusus bagi kabupaten yang jumlah kecamatannya lebih dari 9 kecamatan) dan, (III). Pendamping Teknis di Kabupaten yang terdiri dari (1) pendamping teknis bidang pemberdayaan, (2) pendamping teknis bidang infratruktur, (3) pendamping teknis bidang keuangan, (4) pendamping teknis bidang perguliran dan pengembangan usaha.
Terhadap penempatan penugasan pendamping diatas ini disampaikan sebagai berikut:
  1. Untuk Fasilitator Eks PNPM Mandiri Perdesaan akan dilakukan pendataan ulang/registrasi yang akan dilakukan oleh Satker Pusat/Provinsi, selanjutnya ditugaskan kembali menjadi Pendamping implementasi UU Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM-MPd baik tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten. Proses pendataan ini akan dilakukan setelah adanya perintah dari Satker Pusat Kemendesa kepada seluruh Pemerintah Provinsi/BPM Provinsi. Meskipun demikian, Pendataan dapat dilakukan lebih awal oleh masing-masing Provinsi/daerah.
  2. Akan dilakukan rekrutmen untuk penambahan pendamping sesuai dengan panduan rekrutmen dan ketentuan lainnya, yang diperkirakan akan dimulai bulan Mei 2015.
  3. Pengelolaan pendanaan pendamping implementasi UU Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM-MPd, melalui DIPA Dekosentrasi dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Satker Provinsi.
  4. Penugasan pendamping Kabupaten dan Kecamatan akan dimulai setelah Pemerintah Provinsi menerima DIPA Dekonsentrasi dan pembentukan Satker provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur. Menurutanalisa, waktu mobilisasi diperkirakan bulan Mei 2015.
Terhadap hal-hal yang dimaksud agar Seluruh pengurus DPD, DPC dan anggota IPPMI untuk melakukan :
  1. Mengkoordinasikan secara terus menerus kepada Pemerintah Provinsi melalui BPMPD atau nama lain, untuk menyampaikan pendataan ulang-registrasi ex fasilitator PNPM-MPd.
  2. Mengkoordinasikan dan mendukung BPMPD atau nama lain dalam percepatan SK Satker Provinsi.
  3. Menyampaikan informasi ini kepada seluruh anggota IPPMI dan pelaku pemberdayaan lainnya terkait:
  • Penugasan kembali Exs Fasilitator PNPM-MPd.
  • Mempelajari, membedah, mendiskusikan dan mensosialisasikan pedoman pendampingan desa, Pedoman transisi pengahkhiran PNPM-MPd dan Buku saku Pembangunan Desa.
  • Terhadap Panduan, Petunjuk Teknis dll yang dipandang perlu di perhatikan, atau diperbaiki, maka disarankan DPC atau DPD memberikan masukan secara tertulis dan disampaikan kepada DPN dan Pemprov cq Kaban BPMD Provinsi.
  • Terus mendukung pemerintah provinsi dalam rangka implementasi UU Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM-MPd.
  • Secara aktif melakukan konsolidasi dan perluasan basis keanggotaan IPPMI serta melakukan peningkatan kapasitas bagi anggota dan pelaku pembangunan desa. (red)

1 komentar:

  1. Info yang mantap, silahkan berkunjung ke blog kami http://pnpmpalas.blogspot.com, untuk blog IPPMI DPC masih dalam tahap pembuatan. SALAM PEMBERDAYAAN

    BalasHapus