Beberapa bulan
terakhir Pengurus IPPMI pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah
khususnya Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri untuk segera mempercepat
penugasan kembali anggota IPPMI yang bekerja sebagai Fasilitator Pemberdayaan
Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Umum IPPMI, Ibnu Taufan didampingi Pengurus Nasional mengatakan bahwa beberapa bulan terakhir IPPMI Pusat melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan beberapa pihak terkait mengenai program-program pemberdayaan masyarakat, Mulai dari penyiapan konsep pendampingan program, mendorong alih kelola program, keberlanjutan sertifikasi/kompetensi fasilitator/pendamping, mempercepat penugasan fasilitator exs PNPM Mandiri.
“IPPMI juga
melakukan pembicaraan dengan Kementerian Desa tentang kemungkinan
diterbitkannya Naskah Kesepahaman Bersama (MoU) terkait penyiapan program dan
mendorong upaya-upaya pendampingan terus dilakukan di berbagai daerah. MoU ini
juga sebagai dasar dan dukungan untuk dapat terus memfasilitasi daerah dan desa
sebagai bentuk tanggung jawab organisasi,” katanya.
Hingga saat ini
ditengarai masih adanya kendala administratif pembentukan Satuan Kerja dan
proses penganggaran baik sehingga proses penempatan kembali fasilitator PNPM
Mandiri tidak dapat segera dilakukan. “Proses penugasan exs fasilitator untuk
penyelesaian PNPM Mandiri dan Pendampingan Implementasi Undang-undang (UU) desa
masih menunggu penyelesaian administrasi keuangan, pejabat struktural di
Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri, pembentukan satuan kerja program
dan administrasi tata kelola pendampingan yang masih menunggu sampai beberapa
waktu ke depan”. Hal ini disampaikan Ibnu Taufan disela-sela persiapan workshop
IPPMI yang bekerjasama dengan Universitas Canberra Australia, Senin
(2/03/2015).
Ibnu menambahkan
IPPMI terus mendesak Pemerintah untuk segera mempercepat penugasan kembali
Anggota IPPMI yang bekerja sebagai Fasilitator eks PNPM Mandiri untuk
ditugaskan kembali menjadi pendamping penyelesaian PNPM Mandiri dan implementasi
Undang-undang (UU) Desa. Disampaikan bahawa IPPMI terus mendukung dan membantu
upaya pemerintah dalam percepatan pengugasan fasilitator ex PNPM Mandiri.
“Kepada seluruh
anggota IPPMI yang bekerja sebagai fasilitator dilapangan khususnya eks PNPM Mandiri
untuk mempersiapkan diri menghadapi penempatan kembali fasilitator yang akan
dilaksanakan Kementrian terkait dalam waktu dekat dengan mempersiapkan
portofolio sebagai fasilitator, antara lain daftar riwayat hidup dan dokumen
pendukung lainnya, termasuk mempersiapkan diri dengan mengikuti Uji Kompetensi
Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Dihimbau kepada pengurus IPPMI di Provinsi
dan Kabupaten dapat menginformasikan kepada seluruh anggota di wilayahnya dan
terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah Provinsi serta
Kabupaten serta asosiasi fasilitator pemberdayaan lainnya dalam rangka
menjalankan program-program pendampingan pemberdayaan masyarakat seperti yang
telah dilakukan beberapa daerah, seperti Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi
Tenggara, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Serang, Kabupaten Penajam Paser
Utara, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten
Garut Jawa Barat, dan lainnya”. imbuhnya. (red)
0 komentar:
Posting Komentar