Definition List

Senin, 16 Maret 2015

IPPMI Terus Dorong Pemerintah Segera Tugaskan Fasilitator





Beberapa bulan terakhir Pengurus IPPMI pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah khususnya Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri untuk segera mempercepat penugasan kembali anggota IPPMI yang bekerja sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Umum IPPMI, Ibnu Taufan didampingi Pengurus Nasional mengatakan bahwa beberapa bulan terakhir IPPMI Pusat melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan beberapa pihak terkait mengenai program-program pemberdayaan masyarakat, Mulai dari penyiapan konsep pendampingan program, mendorong alih kelola program, keberlanjutan sertifikasi/kompetensi fasilitator/pendamping, mempercepat penugasan fasilitator exs PNPM Mandiri.

“IPPMI juga melakukan pembicaraan dengan Kementerian Desa tentang kemungkinan diterbitkannya Naskah Kesepahaman Bersama (MoU) terkait penyiapan program dan mendorong upaya-upaya pendampingan terus dilakukan di berbagai daerah. MoU ini juga sebagai dasar dan dukungan untuk dapat terus memfasilitasi daerah dan desa sebagai bentuk tanggung jawab organisasi,” katanya.
Hingga saat ini ditengarai masih adanya kendala administratif pembentukan Satuan Kerja dan proses penganggaran baik sehingga proses penempatan kembali fasilitator PNPM Mandiri tidak dapat segera dilakukan. “Proses penugasan exs fasilitator untuk penyelesaian PNPM Mandiri dan Pendampingan Implementasi Undang-undang (UU) desa masih menunggu penyelesaian administrasi keuangan, pejabat struktural di Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri, pembentukan satuan kerja program dan administrasi tata kelola pendampingan yang masih menunggu sampai beberapa waktu ke depan”. Hal ini disampaikan Ibnu Taufan disela-sela persiapan workshop IPPMI yang bekerjasama dengan Universitas Canberra Australia, Senin (2/03/2015).

Ibnu menambahkan IPPMI terus mendesak Pemerintah untuk segera mempercepat penugasan kembali Anggota IPPMI yang bekerja sebagai Fasilitator eks PNPM Mandiri untuk ditugaskan kembali menjadi pendamping penyelesaian PNPM Mandiri dan implementasi Undang-undang (UU) Desa. Disampaikan bahawa IPPMI terus mendukung dan membantu upaya pemerintah dalam percepatan pengugasan fasilitator ex PNPM Mandiri.

“Kepada seluruh anggota IPPMI yang bekerja sebagai fasilitator dilapangan khususnya eks PNPM Mandiri untuk mempersiapkan diri menghadapi penempatan kembali fasilitator yang akan dilaksanakan Kementrian terkait dalam waktu dekat dengan mempersiapkan portofolio sebagai fasilitator, antara lain daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya, termasuk mempersiapkan diri dengan mengikuti Uji Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Dihimbau kepada pengurus IPPMI di Provinsi dan Kabupaten dapat menginformasikan kepada seluruh anggota di wilayahnya dan terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah Provinsi serta Kabupaten serta asosiasi fasilitator pemberdayaan lainnya dalam rangka menjalankan program-program pendampingan pemberdayaan masyarakat seperti yang telah dilakukan beberapa daerah, seperti Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Serang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Garut Jawa Barat, dan lainnya”. imbuhnya. (red)


0 komentar:

Posting Komentar