Definition List

Recent news

Rabu, 16 Maret 2016

Menyelamatkan Desa: menempatkan pendamping berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai amanat UU Desa



Menyelamatkan Desa: menempatkan pendamping berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai amanat UU Desa

Undang-Undang Desa yang ditetapkan pada awal Tahun 2014, akan memasuki masa pelaksanaan tahun ke-dua, tahun 2016 dengan alokasi Dana Desa yang semakin besar (setidaknya 46,8 Triliun) dan dananya mulai disalurkan pada akhir Maret 2016. Namun demikian, pelaksanaan tahun kedua ini bukannya ditandai dengan berbagai pembenahan dan persiapan dukungan bagi desa untuk dapat melaksanakan kewenangannya dengan baik, melainkan justru sebaliknya berbagai usaha menempatkan desa (dan dana desa) menjadi semakin tidak berdaya dengan banyaknya pendamping baru direkrut yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi. Sementara 11.905 pendamping yang telah ditempatkan sejak Juli 2015 dan telah berpengalaman melakukan pendampingan perencanaan dan pelaksanaan tahun 2015 hingga awal tahun 2016, hingga saat ini tidak diberikan kepastian, dan bahkan beredar isu untuk direkrut ulang dengan sistem dan mekanisme yang hingga saat ini tidak jelas. Mandat untuk melaksanakan UU Desa secara utuh, dilaksanakan setengah hati ketika sebagian program-program desa tetap menggunakan pendekatan proyek, dan khususnya pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terpusat (sentralisasi) termasuk pengadaan jasa pendamping, meskipun telah ada mekanisme Dekonsentrasi ke Pemerintah Daerah Provinsi. Tak kurang, Wakil Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa pada tanggal 22 Februari 2016 telah mengingatkan pentingnya merekrut pendamping yang memiliki kompetensi.
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera:
  1. Melakukan evaluasi kelembagaan pelaksana implementasi UU Desa, khususnya  efektifitas berbagai pelaksanaan sistem birokrasi dan proses bisnisnya, mengingat untuk memberikan dukungan bagi desa-desa untuk melaksanakan kewenangannya, Negara telah menginvestasikan sejumlah program, salah satunya program pendampingan pemberdayaan masyarakat desa setidaknya sebesar Rp 2 Triliun pada tahun 2016. Sebagian besar sumber pembiayaan program tersebut adalah berasal dari pinjaman Bank Dunia yang harus dilunasi oleh anak-cucu negeri ini.
  2. Melakukan penilaian kinerja atas seluruh pendamping yang telah ditempatkan sejak tahun 2015, dengan menggunakan sistem penilaian kinerja yang transparan dan akuntabel serta diterima oleh para pihak termasuk melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kab. Penilaian kinerja diperlukan (dan bukan seleksi/rekrutmen baru) untuk memastikan bahwa desa tetap didampingi selama awal pelaksanaan tahun 2016, terutama dengan akan segera disalurkannya Dana Desa pada akhir Maret 2016. Penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar melakukan perpanjangan kontrak bagi pendamping desa hingga akhir tahun 2016.
  3. Melakukan evaluasi atas berbagai kekisruhan proses rekrutmen pendamping desa. Berbagai fakta dan informasi di lapangan, menunjukkan, bahwa penentuan calon pelamar yang lulus seleksi dilakukan secara sepihak dan terpusat. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan pendamping yang baru direkrut tersebut tidak memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. Fakta pelaksanaan rekrutmen terpusat ini telah melanggar prinsip pelaksanaan dekonsentrasi ke Pemerintah Daerah Provinsi.
  4. Memberikan penegasan kebijakan dan regulasi implementasi UU Desa, dengan tidak melakukan perubahan-perubahan aturan yang mendasar dalam kurun waktu yang singkat, yang mengakibatkan desa menjadi gamang dalam pelaksanaannya. IPPMI memandang untuk pengawalan implementasi UU Desa, saat ini desa sudah mengalami over-regulasi, yang bahkan belum sempat sampai dan dipahami desa, regulasi sudah akan direvisi lagi. Dengan demikian para pihak sebaiknya memfokuskan diri memperkuat dan memfasilitasi agar desa dapat menyelenggarakan kewenangannya sesuai amanat UU Desa. Dorong agar desa dapat menyelesaikan masalah-masalahnya dalam forum musyawarah desa yang partisipatif dan inklusif.

Jumat, 03 April 2015

Himbauan Setelah Selesainya Rakornas Implementasi UU Desa




JAKARTA - Sebagaimana diketahui bahwa Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah selesai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dan Peresmian Pendampingan Desa di Hotel Bidakara Jakarta, 31 Maret s/d 1 April 2015. Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPPMI hadir dalam Forum tersebut. dari hasil Rakornas DPN IPPMI menyampaikan beberapa hasil Rakornas sebagai berikut:

Jumat, 27 Maret 2015

Kunjungan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Ke Kota Malang dalam rangka Sosialiasi Program Pembangunan dan Pengembangan Desa Mandiri.





Jumat, 27 Maret 2015 bertempat di Ruang Usman Mansur Universitas Islam Malang Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi H. Marwan Jafar, SE, M.Si

Selasa, 17 Maret 2015

Walikota Malang Sambut Baik Kehadiran IPPMI Kota Malang di Bumi Arema





           Setelah pelaksanaan rapat kerja kepengurusan DPC IPPMI Kota Malang seluruh tim tiap bidang  mulai bergerak dengan konsep kerja masing-masing bidangnya.  Salah satunya terlihat pada selasa, 17 Maret 2015 ketua DPC IPPMI Kota Malang Bapak Zamroni, SE bersama anggota kepengurusan IPPMI Kota Malang melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan Walikota Malang  H. Mochamad Anton atau biasanya masyarakat Malang menyebut Abah Anton.

Senin, 16 Maret 2015

MUSYAWARAH KERJA IPPMI KOTA MALANG





 Tanggal 14 Maret 2015 tepatnya di aula kantor UPK PNPM MPd Kecamatan Wagir Kabupaten Malang telah dilakukan musyawarah kerja IPPMI Kota malang,   Musyawarah kerja ini merupakan tahap awal

IPPMI Terus Dorong Pemerintah Segera Tugaskan Fasilitator





Beberapa bulan terakhir Pengurus IPPMI pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah khususnya Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri untuk segera mempercepat penugasan kembali anggota IPPMI yang bekerja sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Minggu, 15 Maret 2015

Struktur DPC IPPMI kota Malang


DPC  IPPMI KOTA MALANG
PROVINSI JAWA TIMUR
PERIODE 2014 – 2017


DEWAN PEMBINA                     :  Walikota Malang
                                                   Kepala BKBPM Kota Malang
                       
DEWAN PAKAR                         :  DR. Jose Rizal Jusuf, SE, M.Si
                                                     DR. Eko Yuni Sulistyo, SE, M.Si
                                               
PENGURUS HARIAN                                 
Ketua umum                           :  Zamroni, SE
Wakil Ketua                            :  Ir. Herry Aminullah
Sekretaris                               :  Adieb Wirahusnawan, SE
Wakil Sekretaris                      :  Lina Irawati, SP
Bendahara                              :  Aryati, SP
Wakil Bendahara                      :  Untari Tulus Rahayu, S.Pd.